Dialog Sains dan Agama dalam Menyikapi Perbedaan Kriteria Subuh
Perbedaan kriteria waktu Subuh di Indonesia menunjukkan adanya pertemuan antara pertimbangan sains, agama, dan kondisi sosial. Wahdah Islamiyah menetapkan awal Subuh pada −17,5°, sementara Kementerian Agama menggunakan −20°. Hasil kajian menunjukkan bahwa kriteria −17,5° masih berada dalam rentang waktu salat Subuh, tetapi tidak menjadi acuan awal puasa di Kota Makassar. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya dialog antara pendekatan astronomi dan keagamaan dalam menentukan waktu ibadah.