Putusan MK tentang Awal Ramadan: Tepat Secara Hukum, Namun Masih Menyisakan Ruang Penguatan Akademik
Oleh: Dr. H. Muh. Arif Royyani, Lc., M.S.I. Dosen Fikih Hisab Rukyah, Prodi S1 dan S2 Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang; Kepala Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo Semarang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3…
read more